“Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, maka saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,”
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih ada tiga jenis tindak pidana korupsi yang belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Temuan ini dinilai penting karena bisa jadi celah besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menjelaskan, tiga delik tersebut meliputi praktik perdagangan pengaruh untuk melancarkan kepentingan tertentu, kepemilikan harta kekayaan tidak wajar yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya, serta praktik suap murni di sektor swasta yang berpotensi merusak iklim investasi.
“Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, maka saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,” katanya.
Menurut Setyo, kebutuhan memasukkan tiga delik ini ke dalam revisi UU Tipikor makin mendesak, apalagi setelah rilis Indeks Persepsi Korupsi 2025 oleh Transparency International pada 10 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, skor IPK Indonesia tahun 2025 berada di angka 34 dan menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia. Posisi ini turun dibandingkan tahun sebelumnya, saat skor Indonesia masih 37 dan berada di peringkat 99.
Ia menilai, penurunan ini harus jadi alarm serius. Menurutnya, penegakan hukum tidak akan maksimal kalau aturan hukumnya sendiri belum kuat dan belum relevan dengan tantangan zaman.
Setyo juga menyebut, pengaturan tiga delik tersebut penting sebagai bagian dari langkah Indonesia untuk masuk ke keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development.
Sebelumnya, KPK sudah menyerahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor ke Kementerian Hukum pada 4 Februari 2026. Rekomendasi ini tidak hanya ditujukan untuk mendukung agenda keanggotaan OECD, tapi juga menjadi bagian dari reformasi hukum nasional yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2025 sampai 2029.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026